PEMILU BEM BSI Tercoreng!!!
Akankah KPU Menjadi Sebuah Badan Independen…???
Selama 2 tahun ini, komisi pemilihan umum (KPU) terus hadir ditengah-tengah kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua badan eksekutif mahasiswa dikampus BSI.
Dan dua kali pula terjadi pergantian anggota dan ketua di KPU, untuk event pemilihan kali ini di ketuai oleh Aziz Hidayat perwakilan dari UKM Badaris. “ Selama dua tahun saya mengikuti KPU, perbandingan kinerja di periode 2008-2009 sampai saat ini mengalami perkembangan yang lumayan bagus, kalau saya hanya tinggal meneruskan, jadi untuk saat ini saya rasa sudah berjalan baik”, ujarnya kepada inspirasi.
Meski secara sistematis pemilihan ini terkesan baik, ditahun kemarin sempat mengalami kericuhan yang terjadi saat kampanye dan di hari pencoblosan dibeberapa kampus cabang. Kejadian ini sempat menghambat prosesi penghitungan suara, namun dengan kesepakatan dari tim dipihak KPU akhirnya tercapai solusi dan terpilihlah Ahmad Rifansyah sebagai ketua BEM BSI 2008-2009.
Penetrasi kepada seluruh mahasiswa BSI kurang mengena disebabkan tenggat waktu KPU hanya satu bulan setengah untuk menyelesaikan tugasnya sampai sertijab ketua BEM selesai dilaksanakan. Kegiatan pengenalan calon yang meliputi id card, spanduk, poster dan kampanye ditiap-tiap kampus. Meski semua itu telah diupayakan semaksimal mungkin, toh pada akhirnya mahasiswa tidak merespon secara aktif.
Dengan alasan kurang memahami tiap-tiap calon Presiden BEM BSI, banyak para mahasiswa yang asal coblos atau hanya sekedar ikut-ikutan saja. Akankah dalam pemilihan kali ini harus terulang kembali kemelut yang masih membelit KPU.
Selang setahun masa jabatan, MPM pun merekrut tim baru lagi untuk dijadikan anggota pemilihan ketua BEM ditahun ini. Perekrutan ini hanya ditujukan pada tiap-tiap ORMAWA (Organisasi Mahasiswa) yang ada di BSI, meskipun pada akhirnya tidak semua ORMAWA mengirimkan perwakilannya di KPU. Setidaknya ini mampu menjadi cerminan untuk tahun-tahun berikutnya.
Sangat disayangkan selama ini mahasiswa umum tidak diikut sertakan di dalam keanggotaan KPU. “Hanya anggota ORMAWA saja yang dapat menjadi anggota dan urusan perekrutan anggota KPU sendiri merupakan wewenang dari MPM, Bahkan belakangan ini sempat terdengar selentingan bahwa KPU akan dijadikan UKM dan setelah ditindak lanjuti, ternyata semua itu hanyalah sebuah wacana yang penuh tanda tanya” ungkap Ketua KPU.
Seharusnya KPU menjadi Badan Independen yang bertugas selama satu tahun dan menaungi proses pemilihan Presiden BEM (Badan Executive Mahasiswa) dan seluruh Ketua SEMA (Senat Mahasiswa). Namun semua ini hanya sekedar wacana jika kondisi ini terus berlangsung tidak memiliki kepastian yang jelas lambat laun pun akan pudar, sebab rapuhnya harapan jika dibangun tanpa hukum yang pasti.
“Pemilu harus dilaksanakan secara efektif dan seefisien mungkin. Berdasarkan asas LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil)”.
Menyikapi konteks diatas sangat disayangkan jika upaya publikasi tidak efektif dan kurang merata bagi calon pemilih. Dengan jangka waktu yang cukup singkat dalam mempublikasikannya, pada akhirnya timbullah beragam komplain dari mahasiswa yang akan memberikan hak suaranya.
Untuk tahun ini pendanaan KPU seluruhnya berasal dari dana kemahasiswaan MPM yang dialihkan untuk membiayai pemilu dan kekurangannya diambil dari dana pembinaan.
Sejak terbentuknya KPU yang menangani pemilihan umum Presiden BEM BSI pada tahun ini. KPU menghimbau kepada seluruh ORMAWA agar mengirimkan atau merekomendasikan anggotanya yang berkualitas untuk mencalonkan diri menjadi ketua BEM BSI periode 2009-2010.
Dari enam pendaftar hanya tiga yang mengembalikan formulir, setelah itu selanjutnya mereka menjalani beberapa tes persyaratan standart ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang KPU BSI.
Ditengah proses verifikasi muncul problematika baru yang sedikit banyak membuat tim KPU serta MPM geram. MPM menemukan salah satu kandidat telah memanipulasi nilai IPK dan ini melanggar pasal 15 tentang pengawasan atas pelaksanaan verifikasi calon peserta pemilu yang berbunyi ”Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi calon dan/atau peserta pemilu maka KPU BSI berkoordinasi dengan MPM BSI untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang yang berlaku”. Sesuai Undang-Undang KPU BSI Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua BEM BSI.
Seharusnya sebagai calon ketua BEM mesti menjunjung tinggi asas JURDIL (Jujur dan Adil) yang nantinya menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya. Bahkan jika memang lolos, namun lambat laun tetap akan tercium juga oleh masyarakat luar dan bisa mencoreng nama BEM sebagai salah satu ORMAWA tertinggi dan BSI sebagai institusi pendidikan menyangkut image kampus dimata khalayak.
Sebagai sanksi dari KPU BSI mendiskualifikasi salah satu calon Ketua dan Wakil Ketua BEM BSI dan dari pihak Lembaga memberikan sanksi berupa skorsing akademik sesuai AD/ART. Namun sangat disayangkan dari pihak MPM sebagai ORMAWA tertinggi tidak memberikan sanksi organisasi apapun. Padahal di Undang-Undang KPU Nomor 01 Tahun 2009 Bab IX Ketentuan Penetapan Sanksi Pemilu Pasal 37 yang berbunyi ”Sanksi Organisasi yang dijatuhkan oleh pelanggar akan ditetapkan oleh MPM BSI sesuai berat ringannya pelanggaran yaitu: 1. Pemberhentian sementara sebagai anggota biasa IKBM BSI 2. Pemberhentian tetap sebagai anggota biasa IKBM BSI”.
Sedangkan dua pasangan kandidat yang lolos seleksi ialah Achmad Hidayat dan Nurman Zulmi sebagai calon nomor urut pertama serta Nur Apriatna dan Wahyu Priyatno sebagai calon dengan nomor urut kedua. Mereka bersaing dalam podium kampanye untuk mencoba menarik simpati mahasiswa umum dengan tujuan nama mereka yang dipilih dengan visi dan misi masing-masing.
Visi yang diusung oleh pasangan Achmad dan Zulmi adalah menjadikan mahasiswa BSI yang bermoral dan berintelektual demi mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang stabil dan dinamis.
Adapun visi yang di andalkan oleh NUR dan Wahyu adalah ingin meningkatkan kampus BSI yang berpengaruh baik secara kekuatan, partisipasi, aspirasi maupun opini umum dalam mewujudkan masyarakat kampus yang menyeluruh.
Harapan dari Ketua KPU sendiri adalah ”Bagi calon yang nantinya akan terpilih agar dapat menjalankan roda Organisasi sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa sesuai amanah yang diberikan dengan baik”.
By : Lubi, Aly, Yahya
Tags: bem bsi, BSI, IKBM BSI, KPU BEM BSI, MPM BSI, UKM Badaris
![]() |